Minggu, 13 Agustus 2017

MAKALAH KIMIA ORGANIK: ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA

ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh: Faisal Can Putra
A.  PENGERTIAN ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
       Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya zat adiktif berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca). Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia telah dapat membuat berbagai jenis zat adiktif buatan dengan kemampuan yang sama dengan zat adiktif alami seperti Rokok, Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang  bila  dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
Keseluruhan zat adiktif itu disebut narkoba atau napza. Narkoba adalah singkatan dari “narkotika dan obat-obat terlarang”, sedangkan napza adalah singkatan dari “narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”. Berdasarkan penamaan tersebut, tersirat penggolongan zat-zat adiktif ke dalam narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).
Zat Adiktif  dibagi dalam 3 jenis :
1.   Narkotika
2.   Psikotropika
3.   Zat adiktif lainnya
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat.
Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku pemakainnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997). Membagi Jenis narkotika kedalam  3 golongan sebagai berikut :
a.       Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun,  kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.    Contoh : ganja,  morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.      Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat  untuk  pengobatan  dan  penelitian.  Contoh  :  petidin  dan  turunannya, benzetidin, betametadol.
c.       Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya (Martono, 2006).
Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a.         Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan  sedang            diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
b.        Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
c.         Golongan III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d.        Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).

DAFTAR PUSTAKA
Abdallah, R, 2008. Bahaya Narkoba Dikalangan Remaja. http://www.wikimu.com/news/displaynewremaja.aspx?id=5691. Diakses tanggal 02 Oktober 2016
Alifia, U, 2008. Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang
Hawari, D, 2009. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza. Balai Penerbitan FKUI,
Jakarta
Kartono, K, 2006. Kenakalan Remaja. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Martono, dkk, 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berbasis Sekolah. Balai Pustaka, Jakarta.
Moffat, A. C., O. David and W. Brian. 2005. Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons In Pharmaceuticals, Body Fluids and Post-Mortem Material.3rd edition Book 2
Nasution, Z, dkk, 2004. Bagaimana Mengatasi Narkoba ? (panduan untuk remaja). Penerbit Cita
Pustaka Media. Bekerja sama Dengan Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut
(PIMANSU
), Medan
Partodiharjo, S, 2008. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga.
Sulistiyowati, 2008. Hubungan Antara Harga Diri dengan Motivasi Belajar Mahasiswa
Semester II D IV Kebidanan Universitas Sebelas Maret. Skipsi, Universitas
Sebelas Maret Jakarta.
Widianti, E, Remaja dan Permasalahannya, Bahaya Merokok, Penyimpangan Seks
dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Makalah Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Keperawatan Jatinangor
Wina, E, Keluarga harmonis. http://www.inner work publisting.com/invontory.htm.
Diakses tanggal 01 Oktober 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemanfaatan Platform Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung MERDEKA BELAJAR | Pembatik Level 4 Tahun 2023

Merdeka Belajar adalah sebuah program yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim seb...