Oleh:
Faisal Can Putra
A. PENGERTIAN
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat
menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya zat adiktif
berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.),
daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan
kokain (Erythroxylum coca). Seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi manusia telah dapat membuat berbagai jenis zat
adiktif buatan dengan kemampuan yang sama dengan zat adiktif alami seperti Rokok,
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. thiner dan zat lainnya,
seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
Keseluruhan zat adiktif itu disebut narkoba atau napza.
Narkoba adalah singkatan dari “narkotika dan obat-obat terlarang”, sedangkan
napza adalah singkatan dari “narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya”.
Berdasarkan penamaan tersebut, tersirat penggolongan zat-zat adiktif ke dalam
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran,
suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara
dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan,
2008).
Zat Adiktif dibagi dalam 3 jenis :
1. Narkotika
2. Psikotropika
3. Zat
adiktif lainnya
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat.
Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan
tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang
dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan
perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
pemakainnya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
1997).
Membagi Jenis narkotika kedalam 3
golongan sebagai berikut :
a.
Narkotika
golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan
apapun, kecuali untuk penelitian atau
ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni
berupa bubuk.
b.
Narkotika golongan II : adalah narkotika
yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin dan
turunannya, benzetidin, betametadol.
c.
Narkotika golongan III : adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya (Martono,
2006).
Jenis
psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a.
Golongan I : adalah psikotropika dengan
daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi
(menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul),
sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
b.
Golongan II : adalah psikotropika dengan
daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : ampetamin dan metapetamin.
c.
Golongan III : adalah psikotropika
dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d.
Golongan IV : adalah psikotropika dengan
daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra
zepam, diazepam (Martono, 2006).
DAFTAR PUSTAKA
Abdallah, R, 2008. Bahaya Narkoba Dikalangan Remaja. http://www.wikimu.com/news/displaynewremaja.aspx?id=5691.
Diakses tanggal 02 Oktober 2016
Alifia, U,
2008. Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang
Hawari, D,
2009. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza. Balai
Penerbitan FKUI,
Jakarta
Jakarta
Kartono, K,
2006. Kenakalan Remaja. PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Martono, dkk,
2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berbasis Sekolah. Balai Pustaka, Jakarta.
Berbasis Sekolah. Balai Pustaka, Jakarta.
Moffat, A.
C., O. David and W. Brian. 2005. Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons In Pharmaceuticals, Body Fluids
and Post-Mortem Material.3rd edition Book 2
Nasution, Z, dkk,
2004. Bagaimana Mengatasi Narkoba ? (panduan untuk
remaja). Penerbit Cita
Pustaka Media. Bekerja sama Dengan Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut
(PIMANSU), Medan
Pustaka Media. Bekerja sama Dengan Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut
(PIMANSU), Medan
Partodiharjo,
S, 2008. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga.
Sulistiyowati,
2008. Hubungan Antara Harga Diri dengan Motivasi Belajar Mahasiswa
Semester II D IV Kebidanan Universitas Sebelas Maret. Skipsi, Universitas
Sebelas Maret Jakarta.
Semester II D IV Kebidanan Universitas Sebelas Maret. Skipsi, Universitas
Sebelas Maret Jakarta.
Widianti, E, Remaja
dan Permasalahannya, Bahaya Merokok, Penyimpangan Seks
dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Makalah Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Keperawatan Jatinangor
Wina,
E, Keluarga harmonis. http://www.inner work publisting.com/invontory.htm.dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Makalah Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Keperawatan Jatinangor
Diakses tanggal 01 Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar