Selasa, 05 Juni 2018

Permendikbud No.14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT



Menjawab kebutuhan akan sekolah terbaik, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
14 Tahun 2018 berupaya menjamin
penerimaan peserta didik baru (PPDB)
agar berjalan secara obyektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga dapat meminimalkan terjadinya
kecurangan dari pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab dalam proses
tersebut.
Orangtua berhak memperoleh informasi
secara terbuka dari sekolah tentang
proses pelaksanaan dan informasi yang
berkaitan dengan PPDB. Informasi
tersebut meliputi persyaratan, seleksi,
daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar, biaya, serta hasil
penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman sekolah maupun
media lainnya.
Pelaksanaan PPDB di sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dibuka pada periode mei setiap tahunnya. Mekanismenya
dapat melalui jejaring atau
onlinemaupun dengan mekanisme luar
jejaring atau
offline. Orangtua tidak
perlu mengeluarkan biaya dalam
pelaksanaan PPDB jika mendaftarkan
anaknya di sekolah yang menerima
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari
pemerintah.


Bagi orangtua yang anaknya sudah
bersekolah diharapkan agar
mengingatkan anak-anaknya untuk
mendaftar ulang di sekolah mereka.
Hal ini untuk memastikan status siswa
tersebut terdaftar di sekolah yang
bersangkutan. Tak perlu khawatir soal
biaya karena pendataan ulang oleh
sekolah ini tidak dipungut dari peserta
didik melainkan dari dana BOS yang
sudah diterima oleh sekolah.
Namun, bagi orangtua yang ingin
memindahkan anaknya ke sekolah lain
perlu memperhatikan tiga hal selain
mendapatkan persetujuan kepala
sekolah asal dan kepala sekolah yang
dituju. Pertama, persyaratan PPDB di
sekolah yang dituju harus dipenuhi oleh
peserta didik.
Kedua, memperhatikan persentase
penerimaan siswa di sekolah sesuai
sistem zonasi yang berlaku mulai
tahun ajaran 2017/2018. Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah akan menerima peserta didik
yang berdomisili di radius zona terdekat
dari sekolah tersebut sedikitnya
90 persen dari total keseluruhan
penerimaan siswa.
Ketiga, orangtua juga perlu
memperhatikan kuota jumlah siswa dari
rombongan belajar di sekolah sesuai
jenjang pendidikannya. Jumlah peserta
didik jenjang SD dalam satu kelas paling
sedikit 20 siswa dan paling banyak 28
siswa. Jenjang SMP dalam satu kelas
paling sedikit 20 siswa dan paling banyak
32 siswa.
Sementara itu jenjang SMA dalam
satu kelas paling sedikit 20 siswa dan
paling banyak 36 siswa. Jenjang SMK
dalam satu kelas paling sedikit 15 siswa
 


dan paling banyak 36 siswa.
Sedangkan jenjang SDLB dalam
satu kelas paling sedikit lima
siswa, serta jenjang SMPLB dan
SMALB dalam satu kelas paling
sedikit 8 siswa.
Sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah
atau oleh masyarakat yang
menerima dana BOS dilarang
melakukan pungutan terkait
pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik.
Jika ada kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, dan dinas
pendidikan di daerah yang
melakukan pungutan tesebut
akan diberikan sanksi mulai
dari teguran tertulis hingga
pemberhentian dari jabatannya.
Sekolah memang dilarang
melakukan pungutan kepada
siswa maupun orangtua.
Kendati demikian, tidak berarti
tertutup kemungkinan bagi
orangtua, masyarakat, dan
pemangku kepentingan lainnya
untuk memberikan sumbangan
pendidikan.
Sebab, kemajuan pendidikan
di sekolah perlu melibatkan
publik untuk mencapai
tujuannya sehingga pemerintah
mengeluarkan Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 Komite
Sekolah. Dalam Permendikbud
tersebut mengatur tentang
ketentuan penggalangan dana
oleh sekolah melalui komite
sekolah.
Komite sekolah merupakan
lembaga mandiri yang
beranggotakan orangtua/wali,
komunitas sekolah, dan tokoh
masyarakat yang peduli di bidang
pendidikan. Salah satu tugasnya
adalah menggalang dana dan
sumber daya pendidikan lainnya
dari masyarakat maupun
pemangku kepentingan lainnya
melalui upaya kreatif. Namun
bantuan maupun sumbangan
tidak boleh berasal dari
perusahaan rokok, perusahaan
alkohol, dan partai politik.
Nantinya dana bantuan atau
sumbangan tersebut dapat
digunakan untuk menutupi
kekurangan biaya satuan
pendidikan, pembiayaan
kegiatan dalam hal peningkatan
mutu sekolah, pengembangan
sarana dan prasarana, dan
pembiayaan kegiatan operasional
komite sekolah. Keseluruhan
penggunaan dana bantuan atau
sumbangan dari komite sekolah
kepada sekolah tersebut tetap
harus dipertanggungjawabkan
secara transparan dan akuntabel
melalui laporan kepada komite
sekolah.
Hal lain yang tak kalah penting
saat anak pertama kali masuk
sekolah adalah kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diatur dalam
Permendikbud Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan. Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa
baru dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama tiga hari pada
minggu pertama awal tahun
pelajaran, dan dilaksanakan
hanya pada hari sekolah dan jam
pelajaran.
Tindak kekerasan yang
dimaksud dalam Permendikbud
tersebut adalah perilaku yang
dilakukan secara fisik, psikis,
seksual, dalam jaringan (daring),
atau melalui buku ajar yang
mencerminkan tindakan agresif
dan penyerangan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan.
Perilaku tersebut pada akhirnya
mengakibatkan ketakutan,
trauma, kerusakan barang, luka/
cedera, cacat, dan atau kematian.
Karena itu, jika Anda menemukan
tindak kekerasan dalam kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah,
Anda dapat melapor melalui
laman layanan pengaduan
Kemendikbud dengan alamat
http://sekolahaman.kemdikbud.
go.id.
 


Hal baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018
adalah sistem zonasi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
masing-masing daerah.
 




istem ini menuntut taman kanak-kanak dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta
didik yang berdomisili di radius zona
terdekat dari sekolah tersebut sebanyak
90 persen dari total keseluruhan
penerimaan siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Muhadjir Effendy
menyampaikan, sistem zonasi ini
merupakan upaya pemerintah dalam
hal pemerataan kualitas pendidikan di
berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Selain itu, para calon siswa yang memiliki
kemampuan di atas rata-rata dalam
hal akademik akan menyebar dan tidak
berkumpul di beberapa sekolah yang
sering disebut masyarakat sebagai
sekolah-sekolah unggulan di daerah
tersebut.
“Semua sekolah harus jadi sekolah
favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah
yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud

Sisa 10 persen dari total jumlah peserta
didik di sekolah yang diselenggarakan
pemerintah daerah dibagi mejadi dua
kriteria. Pertama, jalur prestasi bagi
calon peserta didik yang berdomisili di
luar zona terdekat dari sekolah. Kedua,
jalur bagi calon peserta didik yang
berdomisili di luar zona terdekat dari
sekolah dengan alasan khusus meliputi
perpindahan domisili orangtua/walinya
atau terjadi bencana alam/sosial.
Domisili calon peserta didik harus
berdasarkan alamat yang tertera pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling
lambat enam bulan sebelum pelaksanaan
PPDB dimulai. Khusus bagi sekolah yang
berada di daerah perbatasan provinsi/
kabupaten/kota, ketentuan persentase
 

diterapkan melalui kesepakatan secara
tertulis antarpemerintah daerah yang
berbatasan.
Khusus Sekolah Menengah Atas, SMK
dan bentuk lain yang sederajat dan
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi wajib menerima perseta
didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu di satu wilayah
daerah provinsi paling sedikit 20 persen
dari jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima. Pesera didik kurang
mampu tersebut harus dibuktikan
melalui Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku
bagi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK). Hal ini juga berlaku bagi sekolah
Indonesia di luar negeri, sekolah
berasrama, satuan pendidikan kerja
sama, sekolah di daerah 3T (tertinggal,
terdepan, dan terluar), sekolah layanan
khusus, dan sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam satu rombongan
belajar.
Dalam Permendikbud tersebut memang
disebutkan bahwa seleksi PPDB pada
kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK
mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai dengan daya
tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar.


Urutan prioritas itu adalah: 1. Jarak
tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan
ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil
ujian sekolah (untuk lulusan Sekolah
Dasar) dan Surat Hasil Ujian Nasional
atau SHUN (bagi lulusan Sekolah
Menengah Pertama); dan 4. Prestasi
di bidang akademik dan non-akademik
yang diakui sekolah sesuai dengan
kewenangan daerah masing-masing.
Masyarakat diharapkan dapat mengawal
jalannya kebijakan system zonasi ini di
daerah masing-masing. Jika terdapat
pelanggaran dan terdapat bukti yang
kuat dapat melaporkan pengaduan
tersebut melalui kanal pelaporan dinas
pendidikan di daerah maupun melalui
laman yang disediakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dengan alamat
http://ult.
kemdikbud.go.id.


Kemendikbud juga menyediakan
layanan informasi berupa laman
tentang pencarian sekolah di sekitar
alamat calon peserta didik di seluruh
Indonesia. Laman tersebut dapat
menampilkan profil, peta lokasi dan
perbandingan 215.781 sekolah tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP,
SMA, SMK, dan pendidikan masyarakat
di 514 kabupaten/kota. Berikut alamat
laman layanan tersebut:
http://sekolah.
kemdikbud.go.id. 


Sumber
Free Download
Permendikbud No.14 Tahun 2018 Tetang PPDB
https://drive.google.com/file/d/1mnGAGrmcq6hC4jmknRLmnlLFTZATLhYF/view

Surat Edaran Mendikbud No.3 Tahun 2017 Tentang PPDB
https://drive.google.com/file/d/1omjFIdXqs_0vbvGiGC58JHzV_LJOZndv/view?ths=true 

Majalah jendela Pendidikan Kemdikbud Edisi 12 Tahun 2017
https://drive.google.com/file/d/1OSGEWLR-Kv3O3cT4oqzFo3OPyO9JHfzB/view?ths=true

Credit By Mechanichal




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemanfaatan Platform Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung MERDEKA BELAJAR | Pembatik Level 4 Tahun 2023

Merdeka Belajar adalah sebuah program yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim seb...