PENGEMBANGAN KURIKULUM IPA TERINTEGRASI
Oleh : FAISAL CAN PUTRA
Prodi : S2 PENDIDIKAN SAINS UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Matakuliah : Pengembangan Kurikulum IPA
Terintegrasi
Dosen : Prof. Dr. Sri Poedjiastoeti, M.Si
1.
Perubahan-Perubahan penting dalam
Kurikulum Pendidikan Indonesia
Pengembangan kurikulum
merupakan alat untuk membantu guru melakukan tugasnya mengajar dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. kurikulum merupakan salah satu alat untuk membina dan
mengembangkan siswa yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, berilmu, cakap,
kreatif dan mampu menjadi warga Negara yang bertanggung jawab. Terdapat
berbagai macam pertimbangan atau landasan untuk mengembangkan kurikulum menjadi
yang lebih baik. Diantaranya adalah landasan filosofis, landasan sosiologis,
landasan psikologis. Terdapat empat standar kualitas pendidikan
yaitu: 1. Guru, 2. Kurikulum, 3. Atmosfer akademik, dan 4. Sumber keilmuan.
Mutu atau kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas dan komitmen seorang
guru.
a. Tahapan Perubahan Kurikulum
Pendidikan Indonesia dari tahun 1947- tahun 2013
1)
Rentjana
Pelajaran 1947
Lahirnya
Rencana Pelajaran 1947 diawali dari pembenahan sistem persekolah pasca
Indonesia merdeka yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kurikulum ini pada
saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan oleh Belanda karena pada
saat itu masih dalam proses perjuangan merebut kemerdekaan. Yang menjadi ciri
utama kurikulum ini adalah lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia
yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.Kurikulum pertama yang lahir pada
masa kemerdekaan memakai istilah leer
plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular
ketimbang curriculum (bahasa
Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi
pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan
Pancasila.
Rencana Pelajaran
1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal
pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar
pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang
diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian
dan pendidikan jasmani.
2) Rentjana Pelajaran Terurai 1952
Setelah
rencana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami
penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Perubahan
kurikulum ini mengacu pada tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum yang
tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1950. Tujuan pendidikan nasional berdasarkan
kurikulum 1952 adalah membentuk manusia yang susila dan cakap dan warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab akan kesejahteraan masyarakat dan tanah
air. Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran harus
memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. menerapkan
etika, moral, nilai-nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan,
kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku
guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Pada Prosesnya kurikulum ini belajar
mengajarnya masih berpusat pada guru (teacher
oriented).
3) Kurikulum 1964 (Rentjana
Pendidikan 1964)
Pemerintah
kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di indonesia. Kali ini
diberi nama dengan Rentjana Pendidikan 1964. Rencana Pendidikan 1964 atau
Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok
bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan),
dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional prak tis. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari
kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
4)
Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964,
yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/I966 yang
berisi tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasilais sejati. Dua tahun
kemudian lahirlah Kurikulum 1968, sebuah pedoman praksis pendidikan yang
terstruktur pertama kali (Cony Semiawan, 1900).
a.
Kurikulum
bersifat: correlated subject curriculum.
b.
Jumlah
mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi, SMP 18 bidang studi (Bahasa Indonesia
dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan
B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19 bidang studi.
c.
Penjurusan
SMA dilakukan di kelas II
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa
pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati,
kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani,
moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada
kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik
yang sehat dan kuat. Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti
Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada
pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9. Kurikulum 1968 sebagai kurikulum
bulat yaitu hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi
pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di
lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa
di setiap jenjang pendidikan.
5)
Kurikulum
1975
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan,Kurikulum 1975
menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. Yang
melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (Management by Objective). Metode,
materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu
rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi:
petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak
dikritik. Guru sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan
pembelajaran.
Ketentuan-ketentuan
Kurikulum 1975 adalah:
a.
Sifat:
integrated curriculum organization.
b.
SD
mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi.
c.
Pelajaran
Ilmu Alam dan llmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
d.
Pelajaran
Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika.
e.
Jumlah
mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi.
f.
Penjurusan
SMA dibagi tiga IPA, IPS dan Bahasa dimulai pada permulaan semester II kelas 1.
Ketika belum semua sekolah mengimplementasikan Kurikulum 1975, mulai dirasakan
kurikulum ini tidak bisa mengejar kemajuan pesat masyarakat. Maka kurikulum
1975 diganti oleh Kurikulum 1984
6)
Kurikulum
1984 (CBSA)
Kurikulum
1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses,
tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975
yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).Tokoh penting dibalik lahirnya
Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum
Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta sekarang Universitas
Negeri Jakarta periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan
bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi
dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang
mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas
lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok
guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan..
Ketentuan-ketentuan dalam Kurikulum 1984 adalah:
a.
Sifat:
Content Based Curriculum.
b.
Program
pelajaran mencakup 11 bidang studi.
c.
Jumlah
mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi.
d.
Jumlah
mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk program inti, 4 bidang studi untuk
program pilihan.
e.
Penjurusan
SMA dibagi lima: program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 Ilmu Sosial,
A4 Ilmu Budaya, dan A5 (Ilmu Agama).
f.
Penjurusan
dilakukan di kelas II. Pada Kurikulum 1984 penambahan bidang studi, yakni
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).
Hal ini bisa dimaklumi karena menteri pendidikan saat itu
dijabat oleh seorang sejarawan. Dalam perjalanannya, Kurikulum 1984 dianggap
oleh banyak kalangan dianggap sarat beban sehingga diganti dengan Kurikulum
1994 yang lebih sederhana.
7)
Kurikulum
1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum
1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Jiwanya
dari kurikuim ini adalah mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum
1984, antara pendekatan proses.
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Kurikulum 1994 adalah:
a.
Kurikulum
bersifat: Objective Based Curriculum.
b.
nama
SMP diganti mejadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SMA diganti SMU
(Sekolah Menengah Umum).
c.
mata
pelajaran PSPB dihapus.
d.
program
pengajaran SD dan SLTP disusun dalam 13 mata pelajaran.
e.
Program
pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran.
f.
Penjurusan
SMA dilakukan di kelas II terdiri dari program IPA, program IPS, dan
program Bahasa.
Perpaduan tujuan
dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa
dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal
disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah
kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan
kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam
kurikulum. Walhasil,menjelma menjadi kurikulum super padat.Kejatuhan rezim
Soeharto pada 1998,diikuti kehadiran suplemen Kurikulum 1999.Tapi perubahannya
lebih pada menambah sejumlah materi.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan
kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian
waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem
caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi
tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima
materi pelajaran cukup banyak. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari
pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
a) Pembagian tahapan pelajaran di
sekolah dengan sistem catur wulan.
b) Pembelajaran di sekolah lebih
menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi).
c) Kurikulum 1994 bersifat populis,
yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh
Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan
kebutuhan masyarakat sekitar.
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. konteks
mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada
jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan
penyelidikan. Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan
dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga
diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada
pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal
dan pemecahan masalah. Proses pengajaran pada kurikulum ini adalah:
a) Pengajaran dari hal yang konkrit ke
hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang
sederhana ke hal yang kompleks.
b) Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai
akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai
berikut :
a) Beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata
pelajaran.
b) Materi pelajaran dianggap terlalu
sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan
kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan
di atas saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para
pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya
penyempurnaan itu diberlakukannya suplemen kurikulum 1994. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu:
1) Penyempurnaan kurikulum secara terus
menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2) Penyempurnaan kurikulum dilakukan
untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan
beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
3) Penyempurnaan kurikulum dilakukan
untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan
tingkat perkembangan siswa.
4) Penyempurnaan kurikulum
mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti tujuan materi pembelajaran,
evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku pelajaran.
5) Penyempurnaan kurikulum tidak
mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku
pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan bertahap, yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan
penyempurnaan jangka panjang. Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada
seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk invovasi yang dikembangkan pemerintah
guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum.
Kurikulum 1994 disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural
dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi disentralistik sebagai konsekuensi
logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tentang otonomi daerah.
8)
Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi/KBK)
Pada era
ini kurikulum yang dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar,
dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah
(Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga
hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap
serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan,
pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat
melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan
penuh tanggungjawab.
Adapun
karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002) adalah sebagai berikut:
a) Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
b) Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
c) Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e) Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Setiap
pelajaran diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa.
Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa,
yakni ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan
ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih
banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar
pemahaman dan kompetensi siswa.
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah:
a.
Kurikulum
bersifat: Competency Based Curriculum.
b.
penyebutan
SLTP menjadi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMU menjadi SMA (Sekolah
Menengah Atas).
c.
program
pengajaran SD disusun 7 mata pelajaran.
d.
program
pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran.
e.
program
pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran.
f.
penjurusan
SMA dilakukan di kelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa .
Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di
beberapa sekolah melalui pilot project. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini
adalah:
a.
Masih
sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar-kejar materi seperti
yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali.
b.
pemerintah
pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi
terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut.
c.
masih
belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diteraplkan pada
standar, kompetensi kelulusan belum terlalu aplikatif.
d.
adanya
sistem penilaian yang belum begitu jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi
mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar
Isi, Permen Diknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen
Diknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas. Ketiga permen
tersebut dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga permen
tersebut seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK yang selama ini sudah
diterapkan di beberapa sekolah, baik melalui pitot project atau swadaya dari
sekolah tersebut.
9)
Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan/KTSP)
Kurikulum ini dikatakan sebagai
perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi,
(2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan
kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Secara
substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No.
19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajarantetap masih
bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya
sebuah subject pembelajaran), yaitu:
a) Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b) Berorientasi pada hasil belajar
(learning outcomes) dan keberagaman.
c) Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e) Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat
perbedaan mendasar dibandingkan dengan KBK tahun 2004 dengan KTSP tahun 2006,
bahwa sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun rencana pendidikannya
dengan mengacu pada standar-standar yang ditetapkan, mulai dari tujuan,
visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan
hingga pengembangan silabusnya.
Tinjauan
dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa
hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004.
Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk
merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta
kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar
kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus
dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah
koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. Kurikulum yang terbaru
adalah kurikulum 2006 KTSP yang merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK.
Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan
otonomi kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas
itu akan diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru.
Sehingga seorang guru benar-benar digerakkan menjadi manusia yang professional
yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita pakai sekarang
ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak
lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP
dengan kata lain masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP
seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2)
kurangnya sarana dan prasarana yang dimillki oleh sekolah.
10) Kurikulum
2013 (Kurtilas)
Kurikukulum 2013 ini lebih ditekankan pada kompetensi
dengan pemikiran kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Adapun ciri kurikulum 2013 yang paling mendasar ialah menuntut kemampuan guru
dalam berpengetahuan dan mencari tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya karena
siswa zaman sekarang telah mudah mencari informasi dengan bebas melalui
perkembangan teknologi dan informasi. Kurikulum ini berbasis pada nilai-nilai
luhur, nilai akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan
masyarakat yang berorientasi pada pengembangan kompetensi.
Kesiapan guru berdampak pada kegiatan
guru dalam mendorong siswa melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan apa yang telah mereka peroleh setelah menerima materi
pembelajaran. Sedangkan untuk siswa lebih didorong untuk memiliki
tanggung jawab kepada lingkungan, kemampuan interpersonal, antarpersonal,
maupun memiliki kemampuan berpikir kritis. Tujuannya adalah terbentuk
generasi produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Menganut pola student centered. Landasan yang dibangun
dalam penerapan kurikulum 2013 adalah:
a.
Kurikulum 2013
dikembangkan berakar dari budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa akan datang.
b.
Peserta didik
merupan pewaris budaya bangsa yang kreatif.
c.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melaluipendidikan disiplin ilmu.
d.
Pendidikan untuk
membangun kehidupan masa kini dan masa
akan datang dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi,
sikap sosial, kepedulian dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan
masyarakat yang lebih baik (experimentalism
dan social reconstructivism).
b.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dari Tahapan Perubahan Kurikulum
1. Kurikulum Tahun 1947
IPA belum terdefenisikan sebagai sebuah mata pelajaran.
2.
Kurikulum Tahun
1952
IPA termasuk dalam kelompok mata pelajaran IPA
yang terdiri dalam 2 sub mata pelajaran
yaitu ilmu alam dan ilmu hayat.
3. Kurikulum Tahun 1964
IPA masuk dalam kelompok mata pelajaran B yaitu
kelompok cipta kelas 1,2 dan 3 masing-masing dua jam pelajaran Kelas 1 samad engan 2 jam kelas 2 sama dengan
3 jam , kelas 3A=2 jam dan kelas 3D= 2 jam
4. Kurikulum Tahun 1968
IPA masuk dalam kelompok B yaitu pembinaan
ppengetahuan dasar kelas 1, 2 dann 3 masing-masing 3 jam pelajaran
5. Kurikulum Tahun 1975
IPA masuk dalam program akademik, masing-masing
kelas 1,2 dan 3 dibagi dalamm 2 kelas. Kellas 1 dan 2
yang masinng-masing 4 jam pelajaran perminggu
6. Kurikulum Tahun 1984
Mata pelajaranIPA masuk dalam program inti yang dibagi
dalam materi biologi, fisika dan kimia
7. Kurikulum Tahun 1994
IPA masuk dalam program pendidikan akademik yang
terrdiri atas materi fisika, biologii masing- masing 3 jam pelajaran
8. Kurikulum Tahun 2004 (KBK)
IPA masuk dalam mata pelajaran utama yakkni 5 jam
pelajaran untuk tiap ttingkatan kelas per minggu
9. Kurikulum Tahun 2006 (KTSP)
IPA pada KTSP masuk pada komponen mata pelajarann , 4
jam permingggu pada tiap tingkatan
10. Kurikulum 2013 (K13)
Pada kurikulum 2013 jumlah 5 jam pelajaran perminggu.
Perbandingan
materi IPA SMP kurikulum 1984, 1994,
2004, 2006 sebagai berikut:
No
|
Aspek perbandingan
|
Kurikulum 1984
|
Kurikulum 1994
|
Kurikulum 2004
|
Kurikulum 2006
|
Kurikulum
2013
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Ada
tidaknya materi kimia
Ada
tidaknya materi sistem pada hewan
Ada
tidaknya materi zat adiktif dan psikotropika
Materi
sistem ekskresi, sistem reproduksi, sistem koordinasi, sistem regulasi, sistem
indera pada manusia
Materi
Metode Ilmiah
Keselamatan
kerja
Tata
Surya
Kelistrikan
Aplikasi
materi IPA dalam kehidupan
Materi
atom
|
Tidak
ada
Ada
Tidak
ada
Diberikan
pada kelas 2
Ada
Tidak
ada
Tidak
ada
Kelas
2
Tidak
ada
Pada
kelas IX
|
Tidak
ada
Ada
Tidak
ada
Diberikan
pada kelas 2
Tidak
ada
Tidak
ada
Kelas
2
Kelas
3
Tidak
ada
Pada
kelas IX
|
Ada
Tidak
ada
Tidak
ada
Diberikan
pada kelas VIII
Tidak
ada
Ada
Kelas
VII
Kelas
IX
Ada
Pada
kelas IX
|
Ada
Tidak
ada
Ada
Diberikan
pada kelas IX
Ada
Ada
Kelas
IX
Kelas
IX
ada
Pada
kelas VIII
|
Ada
Ada
Ada
Diberikan
pada kelas IX
Ada
(kelas VII)
Kelas
VII
Kelas
VIII
Kelas
IX
Semua
Jenjang
Kelas
IX
|
2.
Menteri pendidikan atau sebutan yang
lain pada waktu terjadi perubahan kurikulum serta Uraian Pendapat tentang “Ganti
Menteri ganti Kurikulum”
a.
Nama Menteri Pendidikan Pada Saat Terjadinya
Perubahan Kurikulum
1)
Rentjana Pelajaran 1947
· Mr. Suwandi (Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan), membentuk Panitia penyelidik pendidikan
2)
Rentjana Pelajaran Terurai 1952
·
Menteri
Pendidikan, dan Kebudayaan yang dijabat Mr. Bahdar Djohan
3)
Kurikulum 1964
·
Menteri
Pendidikan, dan Kebudayaan yang dijabat oleh Mr. Prijono.
4) Kurikulum
Tahun 1968
· Perubahan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan adalah Mashuri Saleh, S.H.
5) Kurikulum
Tahun 1975
· Kurikulum ini ditetapkan ketika Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Letjen TNI Dr. Syarif Thajeb (1973-1978)
6) Kurikulum
Tahun 1984
· Kurikulum ini diterapkan ketika Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto seorang
ahli sejarah Indonesia.
7) Kurikulum Tahun
1994
· Kurikulum ini ditetapkan ketika Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Prof Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro
seorang teknokrat yang menimba ilmu di Jerman Barat bersama BJ. Habibie.
8) Kurikulum
Tahun 2004
· Kurikulum Berbasis Kompetensi
digagas ketika Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Prof. Abdul Malik
Fadjar, M.Sc.
9) Kurikulum
Tahun 2006
· Kurikulum ini berlaku di era Kabinet
Indonesia Bersatu yaitu Menteri Pendidikan Nasional Prof Dr Bambang
Sudibyo, MBA.
10) Kurikulum
Tahun 2013
· Sejak tanggal 19 Oktober 2011
berganti nama menjadi Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan yang dijabat oleh Prof.
Dr. Ir. H. M. Nuh dan padamasa jabatan beliau berlaku Kurikulum 2013.
b.
Pendapat tentang “Ganti Menteri Ganti
Kurikulum”
Menurut
saya ungkapan tersebut dapat ditinjau dari bagaimana dan untuk apa kurikulum
itu mengalami perubahan. Sumbangan pemikirin tidak ada hentinya di dunia
pendidikan kita untuk bisa membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berbeda dari bangsa lain. Hal
ini di luar konteks masalah politik ataupun ego pribadi/kelompok yang
menginginkan keuntungan di balik perubahan tersebut tetapi hal tersebut perlu
penelitian mendalam untuk membuktikannya. Akan tetapi, pada dasarnya penyempurnaan kurikulum merupakan amanat
undang-undang menuju kearah yang lebih baik. Kurikulum harus selalu
disempurnakan dengan melihat kebutuhan dan tantangan pendidikan dimasa
mendatang. Kurikulum dirancang untuk mempersiapkan anak didik ditahun-tahun
mendatang yang sangat membutuhkan karakter kuat, kreatif, dan berilmu
pengetahuan serta menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan
Kamil/Insan Paripurna).
Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari tuntutan perubahan zaman. Perubahan
kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan dengan
perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik,
sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan
secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di
masyarakat. Semua perubahan kurikulum nasional sejak tahun 1947, 1952,
1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006, pada hakekatnya dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sebagai
Produk, Proses, Dan Sikap.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) yang biasa dikenal dengan Sains yang merupakan salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang sudah tentunya membahas tentang Alam dan
Sekitarnya. Ilmu yang juga mengkaji tentang gejala-gejala alam dan prosesnya.
Akan tetapi, pada defenisi mutakhir sains meliputi juga metode atau
keterampilan tertentu untuk menemukan dan menerapkan pengetahuan ilmiah.
Fisher
menyatakan bahwa IPA adalah suatu
kumpulan pengetahuan yang diperoleh dengan menggunakan metode berdasarkan observasi
(Amien, 1987:
4). Sedangkan Carin mendefinisikan
IPA sebagai suatu kumpulan pengetahuan yang tersusun secara skematik yang dalam
penggunaannya secara umum terbatas pada gejala-gejala alam
(Amien, 1987:
4). Hal tersebut didukung oleh
perkembangan IPA yang ditunjukkan tidak hanya oleh sekumpulan fakta tetapi juga
oleh timbulnya metode ilmiah dan sikap ilmiah.
Ilmu
Pengetahuan Alam atau Sains dalam pelaksanaannya tidak lepas dan selalu
berhubungan dengan pemecahan masalah dengan cara ilmiah yang bertujuan untuk
menganalisis gejala alam yang ada disekitar manusia hal ini sesuai dengan
pernyataan “In Actual practice, what is
known in science is inseperably linked to the methods of investigation”
(Carin, 1993: 3) yang dapat diartikan bahwa “dalam pelaksanaan sebernarnya, apa
yang diketahui dalam sains tidak dapat dipisahkan dan berhubungan dengan metode
ilmiah”.
Sekarang
studi dan praktek tentang sains melibatkan 3 elemen utama, sikap – proses atau
metode –dan produk. Bahkan akhir-akhir ini orang memasukkan unsur lain seperti
kreativitas (Ibrahim dkk, 2010: 1).
Elemen
pertama yaitu Sikap, membuat seseorang memiliki
perilaku positif termasuk mengembangkan rasa ingin tahu, mampu bekerjasama
dengan orang lain, toleran, skeptis, perseverens, dan masih banyak contoh lain.
Sikap ini juga mengacu pada keterampilan sosial seperti kemauan untuk bekerja
sama, menghargai pendapat orang lain. Elemen Kedua, Proses atau Metode,
digunakan untuk mengembangkan, menemukan
pengetahuan. Dan menerapkan sains, seseorang membutuhkan keterampilan
tertentu yang disebut keeterampilan proses Sains. Sedangkan elemen
ketiga yaitu produk adalah informasi, ide, fakta teori, konsep, hukum,
tentang sains yang telah direkam dan
dicatat sebagai pengtahuan ilmiah.
Carin
(1993: 6) menyatakan sains sebagai produk, mencakup fakta, konsep, prinsip, teori dan hukum. Sebagai proses
dipandang sebagai kerja atau sesuatu yang harus dilakukan atau yang diteliti
atau yang dikena dengan proses ilmiah atau metode lmiah melalui keterampilan
menemukan, yaitu mengamati, mengukur, mengklasifikasi, mengajukan pertanyaan,
memprediksi, menduga mendefenisikan secara operasional merumuskan hipotesis,
menginterpretasikan dat, merencanakan eksperimen termasuk mengidentifikasi
variabel, menemukan langkah kerja melakukan eksperimen dan mengomunikasikan
baik secara verbal maupun nonverbal. Hal ini membuktikan adanya keterkaitan
antara permasalahan sains yang dinyatakan dalam objek dan fenomena alam,
proses, dan sikap ilmiah dalam konteks pengembangan konsep-konsep atau produk
sains.
Berdasarkan
defenisi diatas dapat diketahui adanya keterkaitan antara masing-masing
defenisi, yaitu bahwa sains yang didalamnya terdapat produk dan proses
merupakan hal yang tidak terpisahkan. Produk berupa kumpulan pengetahuan yang
terdiri atas fakta, konsep, prinsip, teori, dan hukum sains, sedangkan proses
berupa langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh pengetahuan atau
mencari penjelasan tentang kejadian-kejadian alamiah yang ada disekitar.
Penjabaran itu
pula dapat diintegrasikan kedalam pembelajaran bahwa Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang diajarkan kepada peserta
didik dimana bukan hanya ditinjau dari pemberian konsep semata akan tetapi, konten Ilmu Pengetahuan Alam
dapat juga ditinjau melalui proses dan produknya. Hal itu merupakan satu
kesatuan yang tak mungkin terpisahkan dantara ketiganya.
4. Kompetensi
Merupakan dasar Yang Cocok Dalam Pengembangan Kurikulum.
Sebelumnya kita harus terlebih dahulu
memahami defenisi dari Kompetensi peserta didik adalah kemampuan yang harus
dimiliki/dicapai peserta didik setelah mengikuti pembelajaran. Kemampuan
tersebut adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Hal ini, sudah tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu,
dengan tujuan meningkatkan kompetensi peserta didik. Seseorang yang telah
memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga
dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola
perilaku sehari-hari. Karena dalam pengembangan kurikulum kompentensi menekankan pada kepribadian
kreativitas serta pengetahuan. Kompetensi siswa, penting untuk menjaga mereka
termotivasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian insentif dan penghargaan
kepada siswa yang mungkin berwujud atau tidak berwujud. Manfaat nyata bisa
dalam sertifikat penghargaan ataupun penilaian tertulis, sementara sarana tak
berwujud mengakui kerja keras dari seorang peserta didik di depan orang lain
dan memberikan pujian.
REFERENSI
Amien,
Moh, 1987. Mengajar IPA Dengan
Menggunakan Metode ‘Discovery’ dan ‘Inquari’. Dirjen Dikti. Proyek Pengembangan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
Jakarta: Depdikbud.
Carin, A. 1993. Teaching
Modern Science 3rd Edition. Newyork. Macmillan Publishing.
Depdiknas.
2002. Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar. Jakarta: Depdiknas.
Hamalik,
Oemar. 2004. Proses Belajar Mengajar.
Jakarta: Bumi Aksara
Ibrahim, Dkk, M.
2010. Pengembangan Pembelajaran Berbasis
Inquiri, Modelling, Dan Eksperimen. Surabaya: Makalah seminar Yayasan
Beasiswa Tunas Bangsa.