Minggu, 16 Desember 2018

SEKOLAH RUJUKAN SMPN 1 BARRU "PORSENI" (PEKAN OLAH RAGA DAN SENI )


Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, hal tersebut merupakan semboyan agar kita sesering mungkin untuk melakukan olah tubuh agar menghasilkan pemikiran-pemikiran yang jernih sebelum berbuat. Salah Satu kegiatan tahunan setelah akhir semester di sekolah,selalu diadakan pekan olahraga dan seni antar kelas. SMP Negeri 1 Barru yang merupakan salah satu Sekolah Rujukan di Kab. Barru melaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 17 Desember 2018, yang diprakarsai oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Cabang Olah Raga yang dipertandingkan yaitu Futsal, Bola Basket serta Bola Volley, sedangkan untuk cabang seni dipertandingkan adalah nyayi solo dan Baca Puisi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Barru  bapak Zainal Abidin, S.Pd, M.Pd. Harapannya pada kegiatan ini memunculkan bibit-bibit atlit yang akan bertanding di kegiatan Lomba Olahraga dan Seni antar Sekolah se-Kab ataupun Provinsi. Selanjutnya kegiatan ini mewujudkan rasa solidaritas yang tinggi antar siswa-siswi SMPN 1 Barru.




Pertandingan Futsal dan Volly dilaksanakan di Lapangan SMPN 1 Barru, dengan peserta yang antusias dan pendukung yang menginginkan untuk kemenangan bagi Tim Kelasnya...


Semoga Pelaksanaan Pekan Olah Raga dan Seni yang dilaksanakan ini sukses dalam kegiatannya dan harapan SMPN 1 Barru menghasilkan Atlit-atlit masa depan terwujud..Berkibarlah SpensaKU
"SMPN 1 Barru Sekolah Rujukan yang Cerdas Berkarakter"

Selasa, 21 Agustus 2018

Kelompok Studi Olimpiade IPA Kreatif (KOSMIK)



Kelompok Studi Olimpiade IPA Kreatif (KOSMIK)
SMP Negeri 1 Barru
Oleh:
Faisal Can Putra, M.Pd



Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi yang notabenenya mengundang persaingan cara berfikir dan beriinovasi antar individu dan kelompok pada Abad 21 ini, maka diperlukan manusia-manusia handal dalam ber-HOTS (higher order thingking skill) atau berfikir tingkat tinggi dalam hal ini berfikir kritis, berfikir kreatif, komunikatif, dan mampu berkolaborasi dengan lingkungannya. Kebijakan pendidikan Indonesia mendorong terbentuknya "GENERASI EMAS 2045" sehingga kebijakan tersebut dituangkan dalam proses pembelajaran  dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah di sekolah masing-masing peserta didik. Kebijakan ini tertuang pada Permendikbud No.62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. 

SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berdiri sejak tahun 1957 telah ikut berperan aktif menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang mampu bersaing di masyarakat dengan mengusung branding sekolah "Kreatif, Inovatif, Berdaya Saing dan Religius". Kegiatan peserta didik di sekolah ini selain proses pembelajaran reguler dilakukan pula kegiatan berupa ekstrakurikuler salah satunya kegiatan ekstrakurikuler dalam menghadapi lomba-lomba dan pendalam materi yang berkaitan dengan ilmu Sains (Ilmu Pengetahuan Alam) IPA dalam hal ini Fisika, Biologi dan Kimia. Kegiatan Ekskul ini diberi nama Kelompok Studi Olimpiade IPA Kreatif atau yang disingkat "KOSMIK". Ekskul ini terbentuk di tahun 2014 dengan nama awal pembimbingan OSN IPA akan tetapi seiring waktu banyak kegiatan lomba-lomba yang membutuhkan pembimbingan secara periodik dan terstruktur maka dimabillah langkah untuk membentuk suatu organisasi yang solid untuk meningkatkan prestasi bidang akademik SMP Negeri 1 Barru khususnya di bidang Sains.
Anggota Kosmik Angk. I Tahun 2014 Pada Kompetisi Chemistry Smart Challenges
di UNHAS Makassar

Seiring Berjalannya waktu Ekskul KOSMIK ini bermetamorfosis untuk bisa lebih maju dengan memunculkan ide-ide kreatif yang mampu memberikan bekal siswa dalam berkompetisi di bidang sains. Jumlah keanggotaan pertama kali di tahun 2014 hanya 7 orang yakni hasil perekrutan kelas 7, 8 dan 9. di tahun 2018 ini jumlah peminatan terhadap ekskul ini bertambah pesat yakni 24 orang peserta didik dan penambahan jumlah pembimbing yang awalnya cuma 2 orang sekarang mencapai 3 orang pembimbing yaitu Faisal Can Putra,M.Pd, Drs. Muhammad Agus, dan Abdul Zakaria, M.Pd. 



Semoga dengan adanya Ekskul ini semua harapan dalam bentuk pencapaian prestasi individu maupun prestasi sekolah SMP Negeri 1 Barru dapat terwujud khususnya di bidang sains. Hal ini merupakan tantangan yang tidak mudah untuk ditaklukkan. Akan tetapi, denganusaha dan kerja keras serta kerja cerdas TIM KOSMIK SMP Negeri 1 Barru harapan itu masih tetap ada. Kami memohon dukungan kepada stakeholder sekolah untuk selalu mendampingi ekskul ini agar tetap menjadi ekskul yang dibanggakan di kabupaten Barru dan Tingkat Nasional. Terima kasih yang sebesar-besarnya dari pihak sekolah yang memberikan ruang gerak untuk ekskul ini agar lebih maju kedepannya dengan harapan kita mampu mencetak generasi emas 2045.
                                                      Momen terbaik bersama Kosmik Angk.I

Terima Kasih, Sekolah, Pembimbing dan TIM.."we will always win"
Barru, 2018

Dokumentasi Kegiatan-Kegiatan Kosmik dari Tahun ke Tahun
Ada dibawah artikel  ini........!












Selasa, 24 Juli 2018

SMP NEGERI 1 BARRU "SEKOLAH RAMAH ANAK"

DEFINISI 
Pada Tahun 2018 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Mencanangkan SMP Negeri 1 Barru Sebagai Sekolah Ramah Anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
KONSEP SRA 
SMP Negeri 1 Barru senagai Sekolah ramah anak merupakan sekolah sebagai perwujudan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah :
B ersih
A man
R amah
I ndah
I inklusif
S ehat
A sri
N yaman

KOMPONEN
  • Kebijakan SRA (komitment tertulis, SK Tim SRA, program yang mendukung SRA)
  • Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak dan SRA
  • Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
  • Partisipasi anak
  • Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni

Rabu, 11 Juli 2018

PPDB Tahun 2018 Luring (Luar Jaringan) SMP Negeri 1 Barru Tahun Pelajaran 2018/2019

Barru, Rabu 11-07-2018 14.00 wita
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Puji Syukur Kehadirat Allah SWT.
Telah dilakukan pengumuman hasil seleksi PPDB berdasarkan Sistem Zonasi sesuai dengan permendikbud No.14 tahun 2018 tentang Pelaksanaan PPDB Peserta Didik SD,SMP, SMA/SMK Tahun 2018. Tahap Pertama Pengambilan Formulir yang diadakan Pada Tanggak 02-06 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan Verifikasi Berkas Calon yang Terbagi dalam 2 Tahap , tahap I dimulai pada tanggal 03-05 Juli 2018 yaitu verifikasi berkas dalam zona yaitu zona I kecamatan Barru dan Zona II dalam Kabupaten Barru, dilanjutka untuk verifikasi Luar Zona dan Prestasi Tanggal 06 Juli 2018. setelah melalui seleksi bertahap oleh panitia PPDB 2018 SMP Negeri 1 Barru, maka pada tanggal 11 Juli 2018 tepat puku 09.00 wita diputuskanlah hasil peserta didik yang lolos sebagai calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Barru Tahun Pelajaran 2018/2019 secara terperinci penerimaan ini terdiri atas kuota 256 orang calon dan 9 orang Cadangan. Tahap Berikutnya adalah proses Pendaftaran Ulang yang akan diadakan pada esok harinya tanggal 12-13 Juli 2018 bertempat di SMP Negeri 1 Barru dengan melengkapi berkas yang telah dikumpulkan pada saat verifikasi berkas.
Berikut Daftar No. Pendaftaran Calon Peserta Didik Barru yang Lulus dan Status Cadangan pada PPDB 2018 Tahun Pelajaran 2018/2019 SMP Negeri 1 Barru dan Foto-Foto Kegiatan sebelum Pengembalian Formulirnya.


Perlu diketahui Informasi Keterangan dan Berkas yang dipersiapkan untuk Pendaftaran Ulang Calon Peserta didik disesuaikan dengan ketentuan yang ada. pada lembaran pengumuman. Berikut Foto-Foto Kegiatan kami Tim Panitia PPDB SMP Negeri 1 Barru TP 2018/2019.























SMP NEGERI 1 BARRU
SEKOLAH RUJUKAN DAN BERKARAKTER
"Kreatif, Inovatif, Berdaya Saing dan Religius"
"SPENSA BARRU BER-KIBAR'


Selasa, 05 Juni 2018

Permendikbud No.14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT



Menjawab kebutuhan akan sekolah terbaik, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
14 Tahun 2018 berupaya menjamin
penerimaan peserta didik baru (PPDB)
agar berjalan secara obyektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga dapat meminimalkan terjadinya
kecurangan dari pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab dalam proses
tersebut.
Orangtua berhak memperoleh informasi
secara terbuka dari sekolah tentang
proses pelaksanaan dan informasi yang
berkaitan dengan PPDB. Informasi
tersebut meliputi persyaratan, seleksi,
daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar, biaya, serta hasil
penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman sekolah maupun
media lainnya.
Pelaksanaan PPDB di sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dibuka pada periode mei setiap tahunnya. Mekanismenya
dapat melalui jejaring atau
onlinemaupun dengan mekanisme luar
jejaring atau
offline. Orangtua tidak
perlu mengeluarkan biaya dalam
pelaksanaan PPDB jika mendaftarkan
anaknya di sekolah yang menerima
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari
pemerintah.


Bagi orangtua yang anaknya sudah
bersekolah diharapkan agar
mengingatkan anak-anaknya untuk
mendaftar ulang di sekolah mereka.
Hal ini untuk memastikan status siswa
tersebut terdaftar di sekolah yang
bersangkutan. Tak perlu khawatir soal
biaya karena pendataan ulang oleh
sekolah ini tidak dipungut dari peserta
didik melainkan dari dana BOS yang
sudah diterima oleh sekolah.
Namun, bagi orangtua yang ingin
memindahkan anaknya ke sekolah lain
perlu memperhatikan tiga hal selain
mendapatkan persetujuan kepala
sekolah asal dan kepala sekolah yang
dituju. Pertama, persyaratan PPDB di
sekolah yang dituju harus dipenuhi oleh
peserta didik.
Kedua, memperhatikan persentase
penerimaan siswa di sekolah sesuai
sistem zonasi yang berlaku mulai
tahun ajaran 2017/2018. Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah akan menerima peserta didik
yang berdomisili di radius zona terdekat
dari sekolah tersebut sedikitnya
90 persen dari total keseluruhan
penerimaan siswa.
Ketiga, orangtua juga perlu
memperhatikan kuota jumlah siswa dari
rombongan belajar di sekolah sesuai
jenjang pendidikannya. Jumlah peserta
didik jenjang SD dalam satu kelas paling
sedikit 20 siswa dan paling banyak 28
siswa. Jenjang SMP dalam satu kelas
paling sedikit 20 siswa dan paling banyak
32 siswa.
Sementara itu jenjang SMA dalam
satu kelas paling sedikit 20 siswa dan
paling banyak 36 siswa. Jenjang SMK
dalam satu kelas paling sedikit 15 siswa
 


dan paling banyak 36 siswa.
Sedangkan jenjang SDLB dalam
satu kelas paling sedikit lima
siswa, serta jenjang SMPLB dan
SMALB dalam satu kelas paling
sedikit 8 siswa.
Sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah
atau oleh masyarakat yang
menerima dana BOS dilarang
melakukan pungutan terkait
pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik.
Jika ada kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, dan dinas
pendidikan di daerah yang
melakukan pungutan tesebut
akan diberikan sanksi mulai
dari teguran tertulis hingga
pemberhentian dari jabatannya.
Sekolah memang dilarang
melakukan pungutan kepada
siswa maupun orangtua.
Kendati demikian, tidak berarti
tertutup kemungkinan bagi
orangtua, masyarakat, dan
pemangku kepentingan lainnya
untuk memberikan sumbangan
pendidikan.
Sebab, kemajuan pendidikan
di sekolah perlu melibatkan
publik untuk mencapai
tujuannya sehingga pemerintah
mengeluarkan Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 Komite
Sekolah. Dalam Permendikbud
tersebut mengatur tentang
ketentuan penggalangan dana
oleh sekolah melalui komite
sekolah.
Komite sekolah merupakan
lembaga mandiri yang
beranggotakan orangtua/wali,
komunitas sekolah, dan tokoh
masyarakat yang peduli di bidang
pendidikan. Salah satu tugasnya
adalah menggalang dana dan
sumber daya pendidikan lainnya
dari masyarakat maupun
pemangku kepentingan lainnya
melalui upaya kreatif. Namun
bantuan maupun sumbangan
tidak boleh berasal dari
perusahaan rokok, perusahaan
alkohol, dan partai politik.
Nantinya dana bantuan atau
sumbangan tersebut dapat
digunakan untuk menutupi
kekurangan biaya satuan
pendidikan, pembiayaan
kegiatan dalam hal peningkatan
mutu sekolah, pengembangan
sarana dan prasarana, dan
pembiayaan kegiatan operasional
komite sekolah. Keseluruhan
penggunaan dana bantuan atau
sumbangan dari komite sekolah
kepada sekolah tersebut tetap
harus dipertanggungjawabkan
secara transparan dan akuntabel
melalui laporan kepada komite
sekolah.
Hal lain yang tak kalah penting
saat anak pertama kali masuk
sekolah adalah kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diatur dalam
Permendikbud Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan. Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa
baru dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama tiga hari pada
minggu pertama awal tahun
pelajaran, dan dilaksanakan
hanya pada hari sekolah dan jam
pelajaran.
Tindak kekerasan yang
dimaksud dalam Permendikbud
tersebut adalah perilaku yang
dilakukan secara fisik, psikis,
seksual, dalam jaringan (daring),
atau melalui buku ajar yang
mencerminkan tindakan agresif
dan penyerangan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan.
Perilaku tersebut pada akhirnya
mengakibatkan ketakutan,
trauma, kerusakan barang, luka/
cedera, cacat, dan atau kematian.
Karena itu, jika Anda menemukan
tindak kekerasan dalam kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah,
Anda dapat melapor melalui
laman layanan pengaduan
Kemendikbud dengan alamat
http://sekolahaman.kemdikbud.
go.id.
 


Hal baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018
adalah sistem zonasi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
masing-masing daerah.
 




istem ini menuntut taman kanak-kanak dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta
didik yang berdomisili di radius zona
terdekat dari sekolah tersebut sebanyak
90 persen dari total keseluruhan
penerimaan siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Muhadjir Effendy
menyampaikan, sistem zonasi ini
merupakan upaya pemerintah dalam
hal pemerataan kualitas pendidikan di
berbagai penjuru daerah di Indonesia.
Selain itu, para calon siswa yang memiliki
kemampuan di atas rata-rata dalam
hal akademik akan menyebar dan tidak
berkumpul di beberapa sekolah yang
sering disebut masyarakat sebagai
sekolah-sekolah unggulan di daerah
tersebut.
“Semua sekolah harus jadi sekolah
favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah
yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud

Sisa 10 persen dari total jumlah peserta
didik di sekolah yang diselenggarakan
pemerintah daerah dibagi mejadi dua
kriteria. Pertama, jalur prestasi bagi
calon peserta didik yang berdomisili di
luar zona terdekat dari sekolah. Kedua,
jalur bagi calon peserta didik yang
berdomisili di luar zona terdekat dari
sekolah dengan alasan khusus meliputi
perpindahan domisili orangtua/walinya
atau terjadi bencana alam/sosial.
Domisili calon peserta didik harus
berdasarkan alamat yang tertera pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling
lambat enam bulan sebelum pelaksanaan
PPDB dimulai. Khusus bagi sekolah yang
berada di daerah perbatasan provinsi/
kabupaten/kota, ketentuan persentase
 

diterapkan melalui kesepakatan secara
tertulis antarpemerintah daerah yang
berbatasan.
Khusus Sekolah Menengah Atas, SMK
dan bentuk lain yang sederajat dan
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah provinsi wajib menerima perseta
didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu di satu wilayah
daerah provinsi paling sedikit 20 persen
dari jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima. Pesera didik kurang
mampu tersebut harus dibuktikan
melalui Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku
bagi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK). Hal ini juga berlaku bagi sekolah
Indonesia di luar negeri, sekolah
berasrama, satuan pendidikan kerja
sama, sekolah di daerah 3T (tertinggal,
terdepan, dan terluar), sekolah layanan
khusus, dan sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam satu rombongan
belajar.
Dalam Permendikbud tersebut memang
disebutkan bahwa seleksi PPDB pada
kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK
mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai dengan daya
tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar.


Urutan prioritas itu adalah: 1. Jarak
tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan
ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil
ujian sekolah (untuk lulusan Sekolah
Dasar) dan Surat Hasil Ujian Nasional
atau SHUN (bagi lulusan Sekolah
Menengah Pertama); dan 4. Prestasi
di bidang akademik dan non-akademik
yang diakui sekolah sesuai dengan
kewenangan daerah masing-masing.
Masyarakat diharapkan dapat mengawal
jalannya kebijakan system zonasi ini di
daerah masing-masing. Jika terdapat
pelanggaran dan terdapat bukti yang
kuat dapat melaporkan pengaduan
tersebut melalui kanal pelaporan dinas
pendidikan di daerah maupun melalui
laman yang disediakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dengan alamat
http://ult.
kemdikbud.go.id.


Kemendikbud juga menyediakan
layanan informasi berupa laman
tentang pencarian sekolah di sekitar
alamat calon peserta didik di seluruh
Indonesia. Laman tersebut dapat
menampilkan profil, peta lokasi dan
perbandingan 215.781 sekolah tingkat
Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP,
SMA, SMK, dan pendidikan masyarakat
di 514 kabupaten/kota. Berikut alamat
laman layanan tersebut:
http://sekolah.
kemdikbud.go.id. 


Sumber
Free Download
Permendikbud No.14 Tahun 2018 Tetang PPDB
https://drive.google.com/file/d/1mnGAGrmcq6hC4jmknRLmnlLFTZATLhYF/view

Surat Edaran Mendikbud No.3 Tahun 2017 Tentang PPDB
https://drive.google.com/file/d/1omjFIdXqs_0vbvGiGC58JHzV_LJOZndv/view?ths=true 

Majalah jendela Pendidikan Kemdikbud Edisi 12 Tahun 2017
https://drive.google.com/file/d/1OSGEWLR-Kv3O3cT4oqzFo3OPyO9JHfzB/view?ths=true

Credit By Mechanichal




Kamis, 29 Maret 2018

SMP NEGERI 1 BARRU PADA TURNAMEN GALA SISWA INDONESIA (GSI) KABUPATEN BARRU

Dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan, pemerintah memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan lomba-lomba yang berkaitan pengembangan minat bakat siswa indonesia.


Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, khususnya kegiatan Turnamen GALA SISWA INDONESIA (GSI) Tahun 2018 telah disusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional oleh berbagai pihak yaitu PSSI sebagai induk olahraga Sepak bola Indonesia, KONI, dan Kemdikbud.

Pada Tingkat paling bawah dalam hal ini adalah tingkat kecamatan, kegiatan Turnamen GALA SISWA INDONESIA (GSI) Tahun 2018 telah bergulir di berbagai daerah di Indonesia, terkhusus bagi Kecamatan Barru yang mengikutkan 4 tim yang berlaga di tingkat kecamatan yaitu SMP Negeri 1 Barru, SMP Negeri 2 Barru, SMP Negeri 3 Barru, dan SMP Negeri Satap 4 Barru yang dilaksanakan pada tanggal 19-22 Maret 2018 di Lapangan Sepakbola Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.


SMP Negeri 1 Barru Keluar Sebagai Juara Tingkat Kecamatan Barru, dan menjadi tim perwakilan kecamatan Barru untuk berlaga di Tingkat kabupaten hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Panitia Kecamatan Barru bapak Dedy Irawan, S.Pd, M.Pd. Progres untuk kedepannya menurut beliau adalah tim yang menjadi wakil kecamatan haruslah mempersiapkan Tim sebaik mungkin, hal ini dikarenakan kompetesi di tingkat kabupaten lebih ketat dibandingkan di tingkat sebelumnya. untuk itu SMP Negeri 1 Barru mempersiapkan timnya lebih baik dari sebelumnya dengan mengadakan latihan-latihan intensif. Dikonfirmasi langsung oleh pelatih tim SMP Negeri 1 Barru Julianus D. Manuhutu, S.Pd mengatakan bahwa porsi latihan harus ditingkatkan mengingat tensi pertandingan diperkirakan akan tinggi pada tingkat kabupaten.

Semoga SMP Negeri 1 Barru mampu bersaing di tingkat Kabupaten....SMP Negeri 1 Barru "Berkibar"

Credit By Mechanichal

Jumat, 26 Januari 2018



SILABUS OSN 2018 MAPEL IPA

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu program Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan terutama di bidang sains. Hal ini merupakan
wadah bagi siswa untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK) melalui sains dalam upaya mengembangkan wahana kompetisi bagi siswa
SMP/MTS Negeri atau Swasta yang sederajat di seluruh Indonesia di bidang
Matematika, IPA, dan IPS. Diharapkan melalui olimpiade ini dapat meningkatkan
atmosfr kompetisi secara sehat dan jujur antar sekolah, sehingga sekolah
berlomba-lomba mengembangkan program peningkatan mutu pembelajaran
dalam mata pelajaran Matematika, IPA, dan IPS dan mengantarkan para siswa
Indonesia mencintai sains. \
Sejak OSN SMP dilaksanakan, banyak sekolah yang telah termotivasi untuk
mengembangkan program peningkatan mutu pembelajaran Matematika, IPA,
dan IPS. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dampak positif dari kegiatan OSN
sudah tampak dan sudah menjadi gerakan nasional untuk mengembangkan
pendidikan sains mulai skala sekolah, pembinaan kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi dan nasional.
Agar dampak positif tersebut dapat meluas dan tersebar di 34 provinsi, perlu
dukungan informasi yang dapat membantu sekolah dalam rangka akselerasi
program peningkatan mutu pembelajaran Matematika, IPA, dan IPS terutama
dalam rangka Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP mulai dari
tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.


Klik Disini Download SILABUS OSN IPA 2018

Rabu, 20 Desember 2017

E-Rapor Untuk SMP


Pengantar Dari Direktur. Pembinaan SMP Ditjen. Dikdasmen Kemendikbud 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.




Berikut Surat Edarannya.

Download Aplikasi 
Panduan-Panduan



Website Resmi SMP Negeri 1 Barru

SMP NEGERI 1 BARRU "BER-KIBAR"
"KREATIF, INOVATIF, BERDAYA SAING, DAN RELIGIUS"
-Sekolah Rujukan dan Berkarakter-

Seiring kemajuan perkembangan teknologi abad 21 yang mengedepankan sarana teknologi berbasis online sebagai penyedia informasi, SMP Negeri 1 Barru adalah salah satu sekolah di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi-Selatan yang mengedepankan penyebaran informasinya melalui website resminya yaitu http://smpn1barru.sch.id/, website yang dikembangkan melalui kerjasama stakeholder sekolah yang yang diketuai langsung oleh Kepala Sekolah dalam hal ini bapak Lukman, S.Pd, M.Si dan Koordinator Tim Pengembang website oleh Abdul Zakaria, S.Pd, M.Pd Dkk, diharapkan dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca online yang memang membutuhkan informasi kegiatan-kegiatan di lingkup kelembagaan SMP Negeri 1 Barru.

Berikut tampilan beranda website SMPN 1 Barru.


Hadirnya website ini memungkinkan SMP Negeri 1 Barru yang salah satu sekolah rujukan yang mengedepankan pembangunan karakter di Provinsi Sulawesi Selatan mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang telah memanfaatkan teknologi dan informasi berbasis online. Semoga website ini bermanfaat bagi para user/pembaca sekalian.

Salam Edukasi dari Kami
Tim Pengembang SMP Negeri 1 Barru








Senin, 18 Desember 2017

Visi Misi SMP Negeri 1 Barru





Visi :
Unggul dalam Prestasi, berlandaskan iman dan taqwa untuk mengabdikan diri terhadap pembangunan berwawasan lingkungan ”.

Misi:

Misi SMP Negeri 1 Barru adalah sebagai berikut :
1.Melaksanakan Pembelajaran dan bimbingan secara efektif untuk mengembangkan pembelajaran secara optimal berdasarkan standar nasional pendidikan.
2. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama sehingga menjadi sumber kearifan dalam berperilaku
3.Memfasilitasi pengembangan bakat,minat dan daya kreasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
4.Menerapkan menejemen parsitipatif dan demokratis dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
5.Mernumbuhkan peran warga sekolah terhadap pembangunan berwawasan lingkungan.6. Menyelenggarakan pendidikan yang menjiwai nilai-nilai bersih, rapi, sopan, santun, religius, dan disiplin.
7.Menyelenggarakan pendidikan yang peduli terhadap pelestarian lingkungan, mencegah pencemaran dan mencegah kerusakan lingkungan hidup.

Selasa, 21 November 2017

PENJELASAN ARTI LAMBANG SEKOLAH SMP NEGERI 1 BARRU KAB.BARRU

PENJELASAN ARTI LAMBANG SEKOLAH SMP NEGERI 1 BARRU KAB.BARRU
Oleh: Tim Pengembang Sekolah SMP Negeri 1 Barru


Dengan Visi Sekolah : “UNGGUL DALAM PRESTASI, BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA UNTUK MENGABDIKAN DIRI TERHADAP PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN ”
Dengan Penjelasan Lambang Sebagai berikut:
1. Perisai Biru dengan Pinggiran Merah, merupakan arti dari Sekolah SMPN 1 Barru memiliki kepercayaan diri dan dapat berinteraksi dengan baik di lingkungan sekitarnya, tentunya dengan berani bertahan dari segala pengaruh negatif dari luar.
2. Tulisan “SMP NEGERI 1” berwarna kuning, memberikan ciri kekuatan bahwa sekolah ini sekolah pertama yang berdiri di kecamatan Barru.
3. Bintang Berwarna Kuning, memiliki arti bahwa Sekolah SMP Negeri 1 Barru selalu menjadi terbaik dan cemerlang diantara lembaga pendidikan formal setingkat di wilayah Kabupaten Barru dalam hasil meningkatkan prestasi yang berlandaskan iman dan taqwa pada peserta didik serta lulusannya.
4. Sayap Putih yang berjumlah 8, melambangkan bahwa sekolah SMP Negeri 1 Barru memiliki niat tulus dalam membangun masa depan dengan landasan delapan (8) Standar Nasional Pendidikan Negara Republik Indonesia yaitu : 1) Kompetensi Kelulusan, Isi, Proses, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan Pendidikan serta Penilaian Pendidikan.
5. Pena Berwarna hijau diatas buku berwarna merah putih, memiliki makna bahwa sekolah SMP Negeri 1 Barru sebagai lembaga pendidikan formal mengabdikan diri terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) Negara Republik Indonesia yang berorientasi terhadap perbaikan lingkungan.
6. Tulisan " BARRU " dengan letter hitam diatas pita yang berwarna kuning, mengandung arti bahwa sekolah ini mampu memberikan kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang terbaik kepada Kabupaten Barru.
7. Tulisan “1957” berwarna kuning, menandakan tahun berdirinya sekolah SMP Negeri 1 Barru yang memiliki arti sekolah ini mampu kuat bertahan dari tantangan zaman yang dilewatinya.
’SMP Negeri 1 Barru Ber-KIBAR (Kreatif, Inovatif, Berdaya Saing dan Religius’’

Pemanfaatan Platform Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung MERDEKA BELAJAR | Pembatik Level 4 Tahun 2023

Merdeka Belajar adalah sebuah program yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim seb...